WIKEN.ID-Mulan Jameela baru saja dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Ia melenggang ke Senayan setelah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jameela menjadi anggota legislatif melalui Partai Gerindra dengan Dapil XI Jawa Barat yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Garut.
Mulan Jameela melenggang ke DPR RI setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih Partai Gerindra menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2009.
Mulan Jameela juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra .
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Mulan Jameela dengan resmi menjadi anggota DPR terpilih.
Sebagai anggota DPR, hidup Mulan Jameela dipastikan lebih makmur.
Seperti yang diketahui, semenjak suaminya, Ahmad Dhani, dipenjara atas kasus ujaran kebencian, Mulan Jameela menjadi ibu sekaligus ayah untuk keempat anaknya.