WIKEN.ID - Pemerintah Singapura menahan tiga Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) dengan menggunakan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).
Dalam keterangan kementerian dalam negeri dikutip The Straits Times Senin (23/9/2019), ketiga TKI itu berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga ( PRT).
Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31) sedang diinvestigasi dengan dakwaan membiayai kegiatan terorisme.
Ketiganya jadi PRT asing pertama di Singapura yang ditahan dengan UU tersebut.
Konselor KBRI Singapura untuk bidang protokol dan urusan konsuler, Irvan Buchari, yang dikutip Kompas.com, memastikan ketiga PRT itu berstatus sebagai tahanan.
Irvan mengatakan KBRI telah bertemu dengan ketiga orang yang bersangkutan dan dalam kondisi baik serta sehat.
Sejauh ini belum diketahui sampai kapan Anindia, Retno, dan Turmini bakal berada di balik jeruji besi.
“Sesuai ISA, mereka diinvestigasi sampai Kepolisian Singapura menganggap cukup. Cukup ini yang kita belum tahu sampai kapan.” jelas Irvan.
Irvan melanjutkan KBRI telah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk diberikan akses konsuler bertemu dengan ketiga WNI untuk mengecek hak-hak mereka.
Singapura sejauh ini telah mengindentifikasi 19 PRT asing yang terpapar paham radikal sejak 2015 dan semua telah dideportasi.