ISA adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menahan seseorang dalam waktu lama tanpa harus melalui pengadilan atau proses hukum.
Undang-undang itu kerap digunakan untuk memenjarakan orang yang diduga dengan terorisme.
Ketiga PRT itu dilaporkan telah bekerja di Singapura selama rentang periode 6-13 tahun.
Anindia, Retno, dan Turmini menjadi radikal pada tahun lalu setelah menonton video daring dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Ketiga orang yang menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura asal daerah tempat tinggalnya di Indonesia belum dapat disampaikan ke publik, saling kenal satu sama lain di waktu bersamaan ketika teradikalisasi.
Anindia berkenalan dengan Retno di sebuah acara kumpul-kumpul.
Sementara Turmini mengenal mereka berdua melalui media sosial.
Ketiga PRT ini menonton video kekerasan ISIS seperti serangan bom dan pemenggalan kepala sandera.
Yakin dengan ajaran ISIS, mereka mulai bergabung dengan grup chatting yang mendukung gerakan ISIS.
Mereka kemudian mengunggah dukungan terhadap ISIS dengan menggunakan sejumlah akun media sosial yang berbeda.