WIKEN.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika penetapan kedua tersangka terkait kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan daam konferensi pers jika Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang suap senilai Rp 11.800.000.000.
Dengan demikian total dugaan uang suap yang diterima adalah Rp 26.500.000.000.
Semua uang suap ini merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Penetapan ini dilakukan KPK pada hari Rabu, (18/9/2019), atau satu hari setelah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) disahkan oleh DPR, lembaga antirasuah memastikan dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK akan tetap berjalan meski UU KPK yang baru dinilai melemahkan.
KPK membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan meski revisi UU usulan DPR sudah disahkan menjadi UU.
Pembuktian yang dilakukan KPK dengan menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Lalu, berapa harta yang dimiliki dan telah dilaporkan ke negara oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi?