Febri memaparkan, uang itu merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.
Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
KPK pun menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.