Follow Us

Tersangka Menpora Imam Nahrawi Diduga Menerima Suap Uang Rp 26,5 Miliar, Berapa Harta yang Dimiliki? Tanahnya Tersebar di 4 Kota

Alfa - Kamis, 19 September 2019 | 11:45
Menpora Imam Nahrawi (kiri) dan Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Menpora Imam Nahrawi (kiri) dan Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Febri memaparkan, uang itu merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.

Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

KPK pun menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Baca Juga: Ayahnya Tukang Ojek dan Ibunya Buruh Cuci, Hidup Pedangdut Cantik Ini Berubah Bergelimang Harta Hingga Miliki Rumah Mewah Bak Istana

Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

Baca Juga: Pernah Kecoh Banyak Orang Karena Menyamar Jadi Pasukan Oranye, Rumah dengan Harga Fantastis Jadi Bukti Kerja Keras Legenda Bulu Tangkis Indonesia Ini!

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Editor : Wiken

Latest