Follow Us

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jabat Menteri dan Pindah ke Rumah Dinas yang Sebelumnya Kondisinya Berantakan dan Rusak

Alfa - Rabu, 18 September 2019 | 20:20
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (5/11/2018)
KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (5/11/2018)

WIKEN.ID - Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Suap, Sambil Tersenyum Taufik Hidayat Keluar dari Gedung KPK, Lihat Videonya di Sini!

Imam Nahrawi menjadi menteri kedua Kabinet Kerja 1 Pemerintahan Jokowi tahun 2014 - 2019 yang ditangkap KPK.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Terlepas dari kasus korupsi yang menjerat Imam Nahrawi, tercatat sebuah kisah saat ia pertama kali menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Sempat Harumkan Nama Indonesia dan Jadi Pebulutangkis Terbaik, Mantan Atlet Ini Sekarang Diperiksa KPK! Ini Videonya

Delapan hari sejak dilantik, Senin (27/10/2014), Imam Nahrawi adalah salah dua menteri baru kabinet kerja yang pindah ke rumah dinas.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular