Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lecehkan Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan Hingga Takut Dikebiri

Rebiyyah Salasah - Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:00
Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri
Kolase WIKEN.ID

Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri

Perbuatan itu dilakukannya setelah film dewasa atau berkonten pornografi. "Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu saja. Saya mengaku 11 anak usai ditanya oleh Polresta Mojokerto. Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak-anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," ucapnya.

Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri

Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri

Baca Juga: Budaya Pelecehan Terus Dipelihara, Mantan Pegawai Pemerintahan di Afghanistan Ini Beberkan Kisah Pilunya Dianiaya Mental dan Fisik Oleh Atasan"Saya iming-imingi anak-anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.Aris mengaku penghasilannya sebagai tukang las hanya Rp 280 ribu sepekan.

Penghasilan yang minim dijadikannya alasan untuk tidak melampiaskan nafsunya kepada wanita dewasa.

Selain pengakuannya soal perbuatannya, Aris juga melemparkan pernyataan mengejutkan terkait hukuman kebiri.

Aris mengaku keberatan dengan hukuman suntik kebiri.

"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup," kata Aris.

Menurutnya, ketimbang harus dikebiri, ia mengaku lebih baik dihukum mati.

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya, ucapnya. Ucapan itu disampaikan Aris di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.Aris menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.

Namun, pada 18 Juli 2019, justru Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Mojokerto.

Dia sudah tidak mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya.

Baca Juga: Gara-gara Seorang Wisatawan Mengubur Popok di Pasir, Pantai di Filipina Ini Ditutup dari Pengunjung

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x