Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibadingkan disuntik kebiri kimia.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Aris telah sesuai landasan hukum jelas dan undang-undang yang berlaku."Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa, kan dari eksekutor," kata Untung.
Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD. (*)