Follow Us

Tak Terima Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Pacar dan Minta Ganti Rugi Rp 40 Juta Sebagai Biaya Pacaran, Ini Videonya

Agnes - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 20:00
Ilustrasi patah hati
iStockphoto

Ilustrasi patah hati

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Pengalaman Mistisnya di Singapura Lewat Video Ini: Kami Tidur Satu Level Sama Mayat!

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).

Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.

Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.

Baca Juga: Hidup Lebih dari Setengah Abad, Nenek Ini Malah Terlihat Seperti Anak Kuliahan, Lewat Video Ini Dirinya Bagikan Rahasia Melawan Tua!

Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana.

Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.

"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief.

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S

Baca Juga: Diguncang Gempa Berkekuatan Tinggi, Viral Video Tiga Orang Suster Sigap Menyelamatkan Para Bayi Saat Gempa Berlangsung!

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest