Follow Us

Setelah Idrus Marham Keluyuran di Rumah Sakit Terekam Video CCTV , KPK Lakukan Dua Hal Ini

Alfa - Selasa, 16 Juli 2019 | 20:20
Sseorang pengawal tahanan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Idrus Marwan saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Sseorang pengawal tahanan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Idrus Marwan saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.

WIKEN.ID - Ombudsman menemukan bukti berupa rekaman video CCTV bahwa Idrus Marham, tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau I sedang berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 WIB.

Selain video rekaman CCTV, pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus Marham dari luar sel tersebut.

Setelah temuan Ombudsman berupa video dan penyelidikan, akhirnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.

Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya mengenai rekaman video Idrus Marham beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ditahan KPK, Tersangka Korupsi E-KTP Markus Nari Ini Umbar Senyum ke Wartawan

"Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.

Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Menteri Agama dan Temukan Uang Ratusan Juta, Kemenag Justru Pamer Penghargaan!

"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri.

Editor : Alfa

Latest