Selain memecat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK.
Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat.
Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.
Baca Juga: TNI Gadungan Menangis Saat Ditangkap dan Diinterogasi Anggota Kadim, Videonya Miris dan Bikin Ngakak
Baca Juga: Biawak 1,5 Meter Ditangkap Warga di Kali Kemayoran, Inilah Video Saat Diangkat ke Daratan
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Ombudsman menyimpulkan ada maladiministrasi yang dilakukan KPK.
Ketujuh temuan ini dipaparakan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Ketujuh temuan ini di antaranya adalah tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan bahwa temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus Marham tidak mengenakan rompi dan borgol di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48.