WIKEN.ID - Dalam video ini terdapat sebuah foto edaran yang mewajibkan warga membayar 1,5 juta jika ketahuan berzina.
Tak hanya itu, dalam video ini diketahui pula biaya yang dibayar warga yang terpergok zina sama jumlahnya dengan warga baru yang akan pindah ke daerah tersebut.
Buntutnya adalah Pemerintah Kota Malang akan memanggil Lurah Mulyorejo, Syahrial Hamid, terkait tata tertib di RW 2 yang di antaranya berzina didenda Rp1,5 juta dan sempat viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, akan mengklarifikasi peraturan itu kepada lurah.
"Persisnya apa nanti saya akan panggil Pak Lurahnya dulu," ujar Wasto, Kamis (11/7/2019).
Wasto menyebut tidak ada peraturan daerah yang mengatur tentang pemberlakuan tata tertib di tingkat RW.
Sebab itulah tata tertib di tingkat RW harus sesuai dengan kondisi dan kesepakatan warga setempat.
"Sangat tegantung dari penggunaannya dan proses musyawarahnya," imbuh Wasto.
Pihak Wasto pun ingin tahu proses kesepakatan peraturan di RW 2 itu.
"Makanya perlu memanggil lurah untuk mengetahui inisiatifnya bagaimana, proses menyepakatinya semacam apa, digunakan untuk apa, aspek pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.