Follow Us

Video Kertas Edaran Warga Mesti Bayar 1,5 Juta Kalau Ketahuan Berzina di Daerah Ini, Lurahnya Bakal Dipanggil Pemkot!

Pipit - Minggu, 14 Juli 2019 | 08:00
Video Kertas Edaran Warga Mesti Bayar 1,5 Juta Kalau Ketahuan Berzina di Daerah Ini, Lurahnya Bakal Dipanggil Pemkot!

Sementara itu, Ketua RW 2, Ashari membenarkan tata tertib yang viral itu dan menyebutnya masih dalam tahap sosialisasi sehingga terbuka untuk direvisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," kata Ashari saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/7/2019).

Aturan itu di antaranya warga pendatang baru harus membayar Rp1,5 juta untuk kas RW dan uang makam.

Kemudian warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan yang tinggal di indekos Rp50 ribu.

Selain itu, warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melapor dalam waktu 3 x 24 jam akan didenda Rp1 juta.

Baca Juga: Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Melihat Video Istri dan Anaknya Saat di Singapura, 'Istri yang Tidak Neko-neko'

Baca Juga: Tak Kalah dengan Salmafina yang Pilih Lepas Hijab Hingga Pindah Keyakinan, di Video Ini Terkuak Penampilan Berbeda Taqy Malik

Soal tindakan asusila, bagi yang kepergok berzina atau persetubuhan tanpa ikatan perkawinan didenda Rp1,5 juta.

Lalu pelaku kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp1 juta, dan transaksi atau memakai narkoba didenda Rp500 ribu.

Bagi kejahatan yang mengandung unsur pidana memang tetap dikenakan sanksi meski menjadi wewenang penegak hukum.

Tata tertib itu ditandatangani oleh Ashari dan ditetapkan pada 14 Juni 2019.

Ashari menyebut tata tertib itu berdasarkan hasil musyawarah dari pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut, serta tokoh masyarakat setempat.

Editor : Pipit

Latest