Follow Us

Myanmar Bebaskan 2 Jurnalis Reuters Setelah 500 Hari di Penjara

Hikmah - Selasa, 07 Mei 2019 | 21:10
Dua jurnalis yang dipenjara di Myanmar akhirnya dibebaskan.
SCMP

Dua jurnalis yang dipenjara di Myanmar akhirnya dibebaskan.

WIKEN.ID - Dua jurnalis Reuters yang dipenjara di Myanmar akhirnya menghirup udara segar setelah pemerintah membebaskan mereka.

Kedua jurnalis tersebut sempat mendekam di penjara lebih dari 500 hari karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.Mengutip Reuters, Selasa (7/5), kedua jurnalis tersebut bernama Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah dihukum pada September 2018 dengan tujuh tahun penjara.

Keputusan ini menuai kecaman internasional dan mempertanyakan kemajuan demokrasi di Myanmar.

Baca Juga : Bikin Resah, Sekelompok Beruang Ini Masuk Ke Pemukiman Warga dan Makan Banyak Hewan Ternak

Namun, mereka kemudian dibebaskan setelah Presiden Myanmar Win Myint memberikan amnesti kepada 6.520 tahanan, dimana mereka termasuk di dalamnya.

Presiden Myanmar memang telah memberikan amnesti kepada ribuan tahanan lainnya dalam amnesti massal sejak bulan lalu.

Pemberian amnesti massal ini sudah menjadi tradisi di Myanmar menyambut Tahun Baru Tradisional negara tersbut yang jatuh pada 17 April.

Reuters sendiri bersikukuh bahwa kedua jurnalisnya tersebut tidak melakukan kejahatan apapun dan terus menyerukan kebebasan mereka.

Baca Juga : Viral Video Kepala Perdana Menteri Australia Dilempar Telur Saat Kampanye

Pada Desember 2017, kedua wartawan ini diketahui melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingnya.

Pembunuhan itu dilakukan pasukan keamanan dan warga sipil Budha di Neagara Bagian Rakhine Myanmar Barat selama penumpasan tentara dimulai pada Agustus 2017. Menurut Amerika Serikat, operasi penumpasan tentara ini diperkirakan membuat 730.000 etnis Rohingnya melarikan diri ke Bangladesh. Sementara dalam laporan yang ditulis kedua jurnalis ini menampilkan kesaksian para pelaku, saksi dan keluarga korban, tentang peristiwa tersebut.

Editor : Hikmah

Baca Lainnya

Latest