Follow Us

Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Alfa - Kamis, 11 April 2019 | 18:30
Hotman Paris dan beberapa tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hotman Paris dan beberapa tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.

WIKEN.ID - Pemeriksaan kasus penganiayaan Audrey, siswi SMP, terus berlangsung.

Polisi pun telah menetapkan pelaku yang terdiri dari tiga siswi SMA, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Atas kasus ini, pihak keluarga pun enggan untuk berdamai.

"Setelah ini proses hukum tetap berjalan. Tetap akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi yaitu sidang pengadilan. Tidak ada kata damai," ujar Fety Rahma Wardani, kuasa hukum korban.

Baca Juga : Hotman Ungkap Alasan Penyidik Wajib Lanjutkan Kasus Penganiayaan Audrey Meski Ada Perdamaian

Ia kembali menegaskan, "Mediasi pertama kita gagal. Kita tidak mau mediasi"Dikutip dari MSN, pada hari Jumat, 5 April 2019, telah dilakukan mediasi di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

"Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai," ungkap Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, dalam siaran persnya.

Sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai, demi hukum penyidik wajib melanjutkan kasusnya.

Baca Juga : Benarkah Audrey Dianiaya Hingga Organ Vitalnya Terluka? Inilah Fakta dari Pelaku dan Polisi

"Untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan, kalau ada perdamaian maka tidak menghentikan penyidikan. Perdamaian yang menghentikan perdamaian misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian tidak lebih dari upah minimum," jelas Hotman Paris melalui tayangan video Youtube di channel Hotman Paris Official.

Editor : Alfa

Latest