Follow Us

Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Alfa - Kamis, 11 April 2019 | 18:30
Hotman Paris dan beberapa tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hotman Paris dan beberapa tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.

Hotman Paris juga menjelaskan jika benar Audrey mengalami luka-luka, seharusnya pelaku sudah ditahan.

"Jika alasan di bawah umur maka tidak tepat karena sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang peradilan anak. Anak dengan umur 12 sampai sebelum 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili," jelas Hotman Paris.

Baca Juga : Pengakuan Terduga Pelaku Penganiaya Audrey : Memukul Tetapi Tidak Mengeroyok

"Jadi bisa diadili dan dihukum. Itulah aspek hukum terhadap kasus Audrey. Tidak alasan lagi untuk tidak segera menyidik dan mulai tetapkan tersangka lau segera dilakukan penahanan karena ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris yang siap membantu keluarga korban.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Pontinakan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca Juga : Kasus Audrey Pontianak, Hotman Paris : Tidak Ada Alasan Tidak Menahan Pelaku

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. (*)

Editor : Wiken

Latest