WIKEN.ID -Kasus pembunuhanBrigadir Jkini kembali disidangkan.
Persidangan tersebut digelari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pada persidangan tersebut,merupakan pertemuan pertama antara orang tua Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kala itu terdakwa Ferdy Sambo akhirnya membeberkan alasannya membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Kaya Manfaat Lari Pagi, Berikut Kegiatan yang Wajib Dilakukan Sebelum Berlari!
Ferdy Sambo ngotot mengaku pembunuhan yang ia lakukankarena perbuatan tidak senonoh Brigadir J terhadap istrinya,Putri Candrawathi.
Awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.
Dia juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Samboyang dikutip dari Grid.ID.
Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," lanjutnya.
"Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Baca Juga: Sampai Harus Digendong Reino Barack, Syahrini Akui Kekenyangan Saat Santap Buah Ini: Maaf Sayang
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga: Girang Sudah Berhasil Grebek Rumah Vincent Rompies, Andre Taulany Justru Kaget Saat Tahu Fakta Ini