Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Tak Ada Penyesalan, Ferdy Sambo Melotot Ungkap Alasan Membunuh Brigadir J: Ini Akibat Perbuatan Anak Bapak..

Hafidh - Rabu, 02 November 2022 | 15:02
Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

Baca Juga: Bikin Ranjang Makin Panas, Konsumsi 4 Siung Bawang Putih Tiap Hari Bisa Jadi Obat Kuat Alami Lho, Simak di Sini!

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," lanjutnya.

"Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Adapun Ferdy Sambo danPutri Candrawathididakwa melakukan pembunuhan berencana terhadapBrigadir Jbersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sampai Harus Digendong Reino Barack, Syahrini Akui Kekenyangan Saat Santap Buah Ini: Maaf Sayang

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x