Follow Us

Dipolisikan karena Konten Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan

Agnes - Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:06
Baim Wong dan Paula Verhoeven buat konten pranksoal KDRT
Kompas.com

Baim Wong dan Paula Verhoeven buat konten pranksoal KDRT

Sahabat Polisi melaporkan atas tuduhan melecehkan institusi polisi atas konten prank KDRT.

Baca Juga: Manfaat Lari Pagi, Inilah Minuman yang Baik untuk Gantikan Cairan Tubuh Usai Berolahraga

Deddy Corbuzier kecam konten prank KDRT yang diunggah Baim Wong.
(Instagram @mastercorbuzier)

Deddy Corbuzier kecam konten prank KDRT yang diunggah Baim Wong.

Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dilansir dari tribunnews, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi dengan pura-pura KDRT
Youtube Baim Paula

Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi dengan pura-pura KDRT

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest