"Lokapasar adalah tempat yang ideal untuk mengurangi risiko penipuan digital, meski tetap ada risiko social engineeing yakni saat calon korban pembeli dipandu bertransaksi di luar platform, ini yang perlu kita hindari karena platform tidak dapat membantu kasus semacam itu," kata Rofi Uddarojat.
Kemudian diskusi daring tersebut juga membahas sinergi yang perlu dilakukan untuk mengatasi penipuan digital.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Junico BP Siahaan menyampaian usulan Peraturan Presiden yang menugaskan berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk kepolisian, untuk membuat satuan tugas khusus mengatasi penipuan digital.
"Satgasus untuk pengelolaan ini dapat dipayungi oleh Kemenkominfo, karena penipuan digital selalu melibatkan wilayah kerja Kominfo."
"Prinsipnya, untuk mengatasi ini harus ada sinergi yang intens, otoritas tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, harus ada juga platform pengaduan terintegrasi yang memudahkan korban melapor," kata Junico Siahaan.
Dalam diskusi itu semua pemangku kepentingan pun menyepakati tentang edukasi literasi digital kepada masyarakat adalah upaya yang perlu selalu dilakukan.
Mengingat kecakapan tersebut merupakan modal paling kuat mencegah penipuan digital, baik terkait sektor finansial maupun tidak.
"Langkah pencegahan di hulu adalah keharusan. Tanpa literasi memadai, akan ada banyak warga yang menjadi korban penipuan digital. Literasi digital adalah kerja kolaboratif yang perlu dilakukan terus-menerus, dan kami di UGM selalu berupaya menjalin kerja dengan para pemangku kepentingan," kata Novi Kurnia. (*)
Sobat Wikenners bisa menyaksikan diskusi tentang penipuan digital melalui Kanal YouTube CfDS : https://youtu.be/7dEKM-nBAs8