Novi Kurnia mengatakan, riset ini dilakukan melalui metode survei yang diikuti dengan FGD bersama 20 responden yang pernah menjadi korban berbagai penipuan digital.
Riset kolaborasi itu menanyakan kepada responden tentang 15 modus penipuan yang dianggap umum terjadi.
Baca Juga:Syok Saksikan Istrinya Melahirkan, Komedian Babe Cabita Puasa 3 Bulan Tak 'Tiduri' Istrinya: Trauma!
"Temuan survei ini mengonfirmasi dugaan peneliti terkait seringnya muncul berita penipuan digital di Indonesia dan seringnya warga menerima modus penipuan lewat SMS, bahwa penipuan digital adalah masalah urgen di Indonesia dan perlu diatasi bersama oleh pemangku kepentingan mengingat sifatnya yang lintas sektoral,” kata Diah Angendari, Sekretaris Eksekutif CfDS Fisipol UGM.
Riset yang dilakukan pada Februari-Juni 2022 dengan dukungan WhatsApp itu menemukan antara lain:
-Penipuan berkedok hadiah melalui jaringan seluler (91,2%).
-Pinjaman online ilegal (74,8%).
-Pengiriman tautan/link yang berisi malware/virus (65,2%).
-Penipuan berkedok krisiskeluarga (59,8%).
-Investasi ilegal (56%).
Selanjutnya, medium komunikasi yang paling banyak digunakan dalam penipuan adalah jaringan seluler (SMS/panggilan telepon) (64,1%), diikuti media sosial (12,3%), aplikasi chat (9,1%), situs web (8,9%), dan email (3,8%).