Upaya perlindungan hewan juga sudah tertulis dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Jadi, jika ada orang yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap hewan liar, dapat dikenai hukuman.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika melanggar, seseorang dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Ketika kamu menemukan aksi kejahatan ini, kamu bisa melaporkan ke organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
(*)
Baca Juga: Bingung Hendak Bawa Hewan Peliharaan Saat Mudik atau Dititipkan? Hal Ini Bisa Jadi Pertimbangan