Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Hati Baik, Memberi Makan Hewan Liar Sangatlah Dilarang dan Berbahaya, Simak Alasannya

tantri - Jumat, 29 April 2022 | 06:01
Ilustrasi satwa liar
Freepik

Ilustrasi satwa liar

Upaya perlindungan hewan juga sudah tertulis dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Jadi, jika ada orang yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap hewan liar, dapat dikenai hukuman.

Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Jika melanggar, seseorang dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

Ketika kamu menemukan aksi kejahatan ini, kamu bisa melaporkan ke organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

(*)

Baca Juga: Penting Bagi Kekebalan Tubuh, Inilah Hal-hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Vaksin Hewan Peliharaan

Baca Juga: Ingin Mudik Bareng Hewan Peliharaan Gunakan Pesawat? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi dari Dua Maskapai Penerbangan Ini

Baca Juga: Bingung Hendak Bawa Hewan Peliharaan Saat Mudik atau Dititipkan? Hal Ini Bisa Jadi Pertimbangan

Source :Bobo.grid.id

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x