WIKEN.ID-Menjelang mudik, para pemilik hewan peliharaan dipusingkan dengan pilihan akan membawa peliharaan atau menitipkannya.
Membiarkannya sendiri di dalam rumah tentu bukan pilihan yang bijak.
Sedangkan mentipkannya juga tak mudah karena hewan peliharaan rentan stress karena berada di lingkungan baru.
Oleh karena itu sering kali para pemilik memilih untuk membawanya.
Di Indonesia, transportasi umum seperti pesawat memungkinkan para penumpang untuk membawa hewan peliharaan mereka.
Dua di antara maskapai penerbangan di Indonesia yang mengizinkan penumpang terbang dengan hewan peliharaannya adalah Lion Air dan Garuda Indonesia.
Berikut ada syarat membawa hewan peliharaan dalam penerbangan seperti dilansir dari Kompas.com.
- Lion Air
Disadur dari situs resminya, berikut syarat naik pesawat dengan hewan peliharaan:
Baca Juga: Jangan Pernah Langsung Tenangkan Kucing yang Ketakutan, Ketahui Penyebab dan Caranya Dahulu
- Khusus penerbangan rute domestik.
- Hewan peliharaan dalam kondisi sehat, bersih, dan tidak hamil.
- Ditempakan di dalam kandang anti-bocor yang dilengkapi dengan kunci.
- Menyertakan surat karantina asli yang menyatakan bahwa hewan peliharaan bebas dari penyakit, dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi. Masa berlaku surat karantina adalah satu hari dari diterbitkannya surat.
- Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kg, dengan minimal perhitungan 5 kg. Selebihnya sesuai dengan berat aktual termasuk kandang. Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam bagasi cuma-cuma dan bagasi prabayar.
Meski beratnya di bawah 5 kg, calon penumpang tetap harus menanggung biaya untuk berat 5 kg. Apabila beratnya lebih dari 5 kg, biaya yang ditanggung oleh penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.
- Garuda Indonesia
Garuda Indonesia mengizinkan hewan peliharaan untuk ikut terbang, dengan syarat:
- Hewan peliharaan diterima sebagai bagasi terdaftar, dan tidak akan diangkut di kabin penumpang.
- Diterima hanya untuk penerbangan domestik dengan durasi tidak lebih dari dua jam, tetapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
- Diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat.
- Tidak diterima pada pesawat ATR72-600.
- Hewan peliharaan yang langka atau terancam punah tidak akan diangkut.
- Garuda Indonesia hanya mengangkut hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan marmut yang ditempatkan di dalam ruangan.
- Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Wajib menyiapkan kontainer, peti kayu, atau kandang untuk hewan peliharaan. Pihak maskapai tidak menyediakannya.
- Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum, serta membersihkan hewan peliharaan dan kandangnya.
- Maksimal berat hewan untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar, termasuk kandangnya, adalah 32 kilogram (kg). Berat lebih akan diangkut sebagai kargo.
Hewan pelayan adalah hewan yang sudah dilatih untuk melakukan beragam tugas tertentu untuk membantu manusia penyandang disabilitas.
Ada beberapa hewan pelayan yang bisa diangkut, yakni:
- Hewan yang menjadi penuntun tuna netra dan pemberi tanda waspada bagi tuna rungu.
- Hewan pelayan pemberi tanda waspada dan pelindung seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau hewan yang melakukan tugas spesial lainnya.
- Hewan peliharaan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang anti-bocor, dan dilengkapi dengan kunci gembok.
- Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup bagi hewan untuk bergerak.
- Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
- Anjing Seeing Eye dan Anjing Hearing diizinkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya.(*)