WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, perkawinan sedarah kalau dilihat dari kaca mata hukum tidak memiliki jerat pidana.
Namun, hanya sebatas sanksi administratif saja.
Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernikahan kakak-beradik asal Bulukumba.
Dikabarkan telah melangsungkan pernikahan sedarah dan masih melanggar hukum pernikahan.
Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya
Hebohnya pernikahan tersebut, akhirnya MUI angakt bicara!
Mengutip dariTribun Kaltim, Perkawinan sedarah yang terjadi di kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini membuat heboh di kalangan masyarakat.
Pernikahan sedarah itu terjadi antara pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial (FI) 21.
Diketahui AM merupakan kakak kandung dari FI yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.