"Sama saja, yang senasab atau sesusu," bebernya.
Menurut Jailani bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.
Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).
MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.
"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," tutup Jailani.
Diketahui, pernikahan sedarah tersebut terjadi Balikpapan, Kelurahan Gunung Sari, belum lama ini.
Dalam pernikahan itu juga disebut-sebut pelaku menyewa oknum penghulu dengan bayaran Rp2,4 juta. (*)