Follow Us

Padahal Statusnya Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Tak Tinggal Diam!

Amel - Rabu, 20 April 2022 | 15:43
Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!
Surya.co.id

Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!

Keduanya diketahui menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sontak pernikahan sedarah tersebut seketika menghebohkan warganet.

Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia MUI Kota Balikpapan angkat bicara.

Sekretaris MUI Kota Balikpapan H.M Jailani mengatakan pernikahan sedarah tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.

Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini KUA.

"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," kata HM Jailani, Sekretaris MUI Kota Balikpapan.

Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: PDP Corona, Pendiri Pertama MOTOR Plus Meninggal Dunia Hingga Sempat Tuliskan Pesan untuk Jokowi karena Tak Dapat Pelayanan, Kahumas RSUD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara!

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.

"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," lanjut Jailani.

"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam QS An-Nisaa ayat 23," ungkap Jailani.

Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma’, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu.

Source : Tribun kaltim

Editor : Wiken

Latest