"Sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp 1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barang bukti untuk disita penyidik," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa barang bukti telah dikembalikan Ivan Gunawan sebesar Rp 921 juta.
Adapun selisih uangnya berada di akun DNA Pro miliknya.
"Dari fee Rp 1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta."
"Sedangkan selisih sebesar Rp 168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," pungkasnya.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, Ivan Gunawan sendiri mengaku tak kenal siapa pendiri atau pemilik robot Trading DNA Pro.
Bahkan, ia menyatakan tidak pernah mengenal salah satu pendiri atau pendiri aplikasi perdagangan robot DNA Pro Academy tersebut.
"Bukan, justru saya enggak kenal dengan cofounder, dengan siapa pun itu saya enggak kenal," kata Ivan di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan, dirinya pernah dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan untuk mempromosikan platform robot trading tersebut.
Namun dari kontrak tersebut, ia mendapat dana profesional dari pihak ketiga.