WIKEN.ID -Kasus Binomo Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Yang terbaru, kini penyidik dikabarkan telah menetapkan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.
Bahkan nama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong juga dijadikan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari tiga tersangka.
Ia menjelaskan, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
"Saudara NK, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret 2022."
"Kedua 4 April 2022," kata Ramadhan dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (11/7/2022).
Nathania Kesuma disebut menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra Kenz.
Tak sampai di situ, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.