WIKEN.ID -Bulan Ramadhan 2022 yang ditunggu-tunggu umat Muslim di penjuruh dunia telah tiba.
Meski tengah berpuasa, kebugaran tubuh tetap harus terjaga. Apalagi kita tengah berada di pandemi global Covid-19, di mana kesehatan dan imunitas tubuh sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, di tengah pandemi dan bulan Ramadhan, olahraga merupakan aktivitas yang tidak boleh terlewatkan.
Banyak orang yang melakukan ngabuburit atau menunggu berbuka puasa dengan berolahraga, salah satunya dengan bersepeda.
Tapi sebelum kamu melakukan gowes, yuk simak peraturan bersepeda di jalan raya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.