WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Baru-baru ini, mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita bongkar kisah masa lalu sang crazy rich.
Hal itu Ia ungkapkan saat diungdang dalam acara Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Rabu (23/3/2022).
Saat masih menjadi istri Doni Salmanan dahulu, Gigi Ruwanita mengungkapkan bahwa dirinya kerap kali melihat sang mantan suami belajar perihal dunia trading secara otodidak.
"Awalnya ya belajar dia kayak belajar tekun, belajarnya dari YouTube, otodidak, pas pacaran," ungkap mantan istri Doni Salmanan, yang dikutip dari Grid.ID.
Di mana Doni Salmanan sampai mengorbankan waktu istirahat dan makannya demi belajar dunia trading.
"Iya, sampe nggak tidur, sampai begadang, kadang-kadang lupa makan," ungkap Gigi Ruwanita.
Saat itu, Doni Salmanan mengaku bahwa dirinya sedang belajar investasi saham kepada Gigi Ruwanita.
"Katanya menarik aja, terus setahu Gigi, dia kan bilangnya kayak saham-saham gitu, jadi ya udah aja, nggak banyak nanya lagi," ungkap Gigi Ruwanita.
Bahkan, Doni Salmanan sempat mengajari Gigi Ruwanita bermain aplikasi di Binary Option.
Namun, lantaran tidak suka dunia trading, Gigi Ruwanita memutuskan untuk tidak mendalami hal tersebut.
"Sempat diajarin, cuman karena nggak terlalu suka juga, karena itu bukan passion Gigi, ya udah. Jadi cukup tahu aja," ungkap Gigi Ruwanita.
Lebih lanjut, Gigi Ruwanita mengungkapkan bahwa perkembangan Doni Salmanan bermain aplikasi di Binary Option mulai terlihat setelah berkecimpung selama 4 tahun.
"Kalau dari pas pacaran 2018, sampai nikah, pas pisah 2020 itu udah mulai-mulai (makin keliatan progressnya)," tutup Gigi Ruwanita.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)