"Iya (Rp 20 juta), siap dikembalikan."
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.
Tak hanya Rizky Billar, sang istri, Lesty Kejora juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS," ujar Rizky Billar melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Dia mengakui dirinya sempat menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)