WIKEN.ID -Diketahui, belakangan ini banyak publik figur kenamaan yang yang ikut terseret kasus Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijadikan tersangka penipuan binary optiop melalui aplikasi Quotex.
Atas kelakuannya tersebut, kini Crazy Rich Bandung itu dismiskinkan dan aset miliknya pun telah disita.
Baru-baru ini, pesinetron Rizky Billar didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin datangi Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).
Dilansir dari Grid.ID, kala itu Rizky Billar memakai kemeja kotak-kotak merah hitam dan masker putih serta celana panjang.
Sedangkan Lesti Kejora terlihat memakai pakaian serba cokelat dan masker putih.
Tak banyak berkomentar, Rizky Billar pilih bicara setelah pemeriksaan.
"Nanti ya," ujar Rizky Billar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Rizky Billar mengaku uang yang diterima dari Crazy Rich Bandung alias Doni Salmanan senilai Rp. 20 juta.
Ia pun siap jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Iya (Rp 20 juta), siap dikembalikan."
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.
Tak hanya Rizky Billar, sang istri, Lesty Kejora juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS," ujar Rizky Billar melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Dia mengakui dirinya sempat menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)