WIKEN.ID -Belakangan ini sosok 'sultan' muda Indra Kenz memang tengan menjadi sorotan.
Kini Indra Kenz ditetapkan tersangka usai terbukti dalam kasus kasus investasi bodong.
Diketahui Indra Kenz telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Gegara kasus tersebut, kini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz justru dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Dilansir dari Suar.ID, Indra Kenz diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti di ponsel dan rekeningnya.
Youtuber yang gemar pamer kekayaan ini konon telah menghapus sejumlah file yang ada di ponselnya ketika hendak diperiksa oleh tim penyidik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tim penyidik mencurigai Indra Kenz dibantu seseorang untuk melenyapkan sejumlah jejak bukti di ponselnya.
"Kita bongkar (handphone Indra Kenz) nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Selain menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.
Pasalnya, setelah diperiksa, uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa 1,8 miliar rupiah saja.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.
Whisnu menegaskan, penyidik akan mengejar orang yang membantu Indra menghilangkan barang bukti.
Sementara terkait jumlah uang di dalam rekening, Whisnu meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri hal tersebut.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja," ujar Whisnu.
Awalnya, Indra Kenz juga dinilai tidak kooperatif lantaran mengaku tidak mengenal sosok pemilik platform Binomo ini.
Indra Kenz diduga sengaja menutupi identitas dari dalang kasus judi online yang telah merugikan banyak orang.
Bila kini Indra Kenz terbukti sengaja menghilangkan sejumlah barang bukti, maka bukan tidak mungkin ia akan dikenai pasal tambahan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa pada hari Kamis (17/3/2022).
"Terkait dugaan penghilangan barang bukti tentunya ini kan tindak pidana juga,
kita dorong penyidik untuk menambah pasal berlapis terhadap tersangka yang sengaja menghilangkan barang bukti,
termasuk orang yang diduga membantu tersangka menghilangkan barang bukti," kata Finsensius Mendrofa kepada wartawan. (*)