WIKEN.ID -Belakangan ini sosok 'sultan' muda Indra Kenz memang tengan menjadi sorotan.
Kini Indra Kenz ditetapkan tersangka usai terbukti dalam kasus kasus investasi bodong.
Diketahui Indra Kenz telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Gegara kasus tersebut, kini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz justru dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Dilansir dari Suar.ID, Indra Kenz diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti di ponsel dan rekeningnya.
Youtuber yang gemar pamer kekayaan ini konon telah menghapus sejumlah file yang ada di ponselnya ketika hendak diperiksa oleh tim penyidik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tim penyidik mencurigai Indra Kenz dibantu seseorang untuk melenyapkan sejumlah jejak bukti di ponselnya.
"Kita bongkar (handphone Indra Kenz) nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).