Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria yang pernah bagi-bagi sembako dengan Ridwan Kamil itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022 setelah 13 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (*)