Namun, karena kurang puas dengan vonis yang diberikan, Angelina Sondakh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Alih-alih dikurangi, masa hukuman Angelina Sondakh justru ditambah 3 kali lipat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.
Wanita yang kerap disapa Angie itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Angelina Sondakh divonis dengan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)