Follow Us

Video Syur Berdurasi 25 Detik yang Tersebar di Media Sosial Gegerkan Warga Sragen, Polisi Akhirnya Tangkap Pelakunya!

Hafidh - Selasa, 14 Desember 2021 | 19:42
Ilustrasi video syur
Tribun-Timur

Ilustrasi video syur

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Satu Kampung, Janda Muda Asal Cianjur Ngaku Dihamili Oleh Angin, Dokter Langsung Syok Saat Ketahui Fakta Ini!

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID, dengan judul "Heboh Video Syur 25 Detik di Sragen Tersebar di Medsos, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku yang Merekam hingga Beberkan Kronologinya"

Editor : Wiken

Latest