Setelah merekam video dengan handphonenya, kata dia, BW kemudian menunjukkan rekaman video itu kepada temannya, B.
Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.
Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.
Sementara itu, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.
Adapun modus BW merekam adegan mesum itu yakni dilakukan dengan cara mengintip melalui lubang pintu kamar.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Melansir dari Tribun Video, Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.