Follow Us

Buat Hotman Paris Heran, Enam Tanah Keluarga Nirina Zubir Ternyata Tak Bisa Langsung Kembali, Harus Penuhi Syarat Ini untuk Kembalikan Asetnya

Agnes - Minggu, 28 November 2021 | 11:08
hotman paris dan nirina zubir
instagram.com

hotman paris dan nirina zubir

Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

Baca Juga: Anak Tirinya Ogah Diajak Berhubungan Badan, Pria Asal Banyumas Ini Nekat Sebar Video dan Foto Syur Sang Putri Saat Lagi Mandi!

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.

"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."

Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak mempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Ayu Ting Ting Gemini Hari Ini, Ada firasat Semuanya Sempurna

Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.

Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik).

Baca Juga: Memelihara Kucing Di Rumah , Kenali 4 Penyakit yang Membahayakannya

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest