Tersinggung Nggak Dipinjami Uang, Pria di Sumedang Ini Khilaf Bunuh Tantenya Sendiri yang Sudah Jadi Janda, Sempat 8 Bulan Jadi Buron!
WIKEN.ID -Delapan bulan buron, pria di Sumedang berinisial AJ (26) diamankan polisi gegara kasus pembunuhan.
Pria berinisial AJ itu diamankan pihak kelopisian usai terbukti membunuh tantenya sendiri.
AJ nekat menghabisi nyawa A (55) di sebuah kontrakan yang berada di Lingkungan Barak RT01/07 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Januari 2021 lalu.
Setelah delapan bulan menjadi buronan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di Stasiun Kiara Condong, Bandung pada hari Selasa (9/9/2021).
Dilansir dari Tribun Jabar, pelaku sempat bersembunyi di beberapa kota yakni Kota Bandung, Lampung, Jember, Nganjuk, dan kembali lagi ke Kota Bandung.
Saat dihubungi wartawan, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Rubyanto mengatakan, AJ membunuh tantenya sendiri lantaran tersinggung saat hendak meminjam uang kepada korban.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pelaku hendak meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 500 ribu.
Kemudian, korban mengucapkan kalimat yang membuat AJ tersinggung dan sakit hati.
Akhirnya AJ nekat memukul korban menggunakan alu kayu sampai tewas.
"Pelaku ini merupakan keponakannya korban.
Saat pelaku meminjam uang, kalimat korban menyinggung pelaku, dan ketika korban tertidur di sofa, korban dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan alu kayu atau alat menumbuk padi di lumbung," ujar Kapolres.
Selama menjadi buronan, pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengemis untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
"Untuk biaya hidup di kota pelariannya, pelaku menjadi pengemis," ucap Kapolres.
Pihak kepolisian juga membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa setempat untuk memeriksakan AJ.
Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku perampasan nyawa tersebut.
Pasalnya pihak kepolisian menaruh curiga bahwa pelaku ada masalah dengan kesehatan mental yang membuatnya nekat melakukan tindakan pembunuhan ini.
Sehingga, polisi merasa perlu untuk memeriksakan AJ ke tenaga medis kejiwaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko. (*)