PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 30 Agustus 2021, Intip Aturan Penyesuaian Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
WIKEN.ID -Baru-baru ini Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (23/8/2021).
PPKM Level 4 yang sebelumnya berakhir pada tangga 23 Agustus, kini diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tentunya terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang wajib diketahui masyarakat.
Sebelumnya, untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM.
Melansir dari Grid.ID, pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan untuk memperpanjang PPKM.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi yang dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).
Adapun beberapa wilayah Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.