Sementara daerah level 4 di luar Jawa-Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut daftar aturan penyesuaian terbaru terkait perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.