Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baru.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. (*)