Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Divonis 9 Tahun Penjara Serta Denda Rp 50 Juta, Keluarga Langsung Kecewa, Hingga pesimis Bayar Denda
WIKEN.ID -Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Nobu kini telah memasuki babak baru.
Dua tersangka penyebar video asusila tersebut, PP dan MN, mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berbeda dengan itu, Gisel dan Nobu justru tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pengacara MN yang bernama Andreas Nahot Silitonga ini pun buka suara menanggapi putusan ini.
Usai mendengar putusan yang dijatuhkan pada MN, Andreas pun membeberkan kondisi keluarga kliennya ini.
Andreas pun mengatakan tak bisa dipungkiri kalau keluarga kliea ini merasa sangat terpukul dan juga kecewa.
Hal ini pun diungkapkan sang pengacara dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (15/7/2021).