Bukannya Marah Ataupun Dendem, Gisella Anastasia Justru Merasa Kasian dengan Pelaku Penyebar Video Asusilanya dengan Nobu, Kok Bisa?
WIKEN.ID - Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Nobu kini telah memasuki babak baru.
Dua tersangka penyebar video asusila tersebut, PP dan MN, mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan itu, Gisel dan Nobu justru tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kabar vonis penyebar video asusila Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."