"Sebetulnya (vonis) itu sudah sangat baik. Sudah banyak yang berkurang dari dakwaan jaksa," jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun mengaku pesimis apakah bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau tidak.
"Karena klien kami itu datang dari keluarga yang sangat sederhana," pungkas Andreas Nahot. (*)