Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.
Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus dalami, termasuk pemasoknya dari mana," ucap Yusri.
Kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Disisi lain Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengungkapkan soal kemungkinan rehabilitasi.
Namun hal itu akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021). (*)