Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masih Berpeluang Jalani Rehabilitas, Tapi Bergantung Pada Hal Ini!
WIKEN.ID -Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membuat heboh jagat maya Tanah Air.
Pasalnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/7/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi juga mengamankan sopir mereka yang berinisial ZN.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus yang dikutip dari Tribun Seleb, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, kini ketiganya menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiganya yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.