Laporan resmi dilakukan setelah sang suami setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Perwakilan tim kuasa hukum EM, Aditya Anugrah Purwanto mengatakan, ini adalah laporan dugaan perzinaan.
Baca Juga: Wanita juga bisa Alami disfungsi Seksual, Teryta Ini Pemicunya
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali dua kali.
"Sudah berulang kali. Tetapi terlapor tidak menyadari bahwa yang diperbuat itu salah.
Dan terus berulang, hingga akhirnya kesabaran klien saya habis. Informasi yang saya terima, ini yang ketiga kalinya terpergok," kata Aditya saat memberikan keterangan ke media.
Aditya menjelaskan, kliennya ingin mendapatkan keadilan.
Dari laporan ini, ia ingin istrinya ini sadar bahwa perbuatannya yang salah.
Kliennya juga berharap istrinya dan pria idamannya mendapatkan hukuman setimpal.
"Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini masih didalami oleh pihak kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan
Kota, AKP Endy Purwanto saat dihubungi melalui selulernya.