Follow Us

Emosi yang Berapi-api, Pemilik Rumah di Sumatera Utara Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Setelah Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Hafidh - Kamis, 07 Januari 2021 | 17:00
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.
Kompas.com/Teguh Pribadi

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.

Dia pun diinjak dan dipukuli kedua anak HS dengan tangan kosong.

Kemudian, ketiga satpam turut membantu dengan menekan pinggang dan mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Youvanry sempat meronta dan berusaha menghindar.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Istri Arya Saloka Mendadak Rekrut Pengacara Gegara Sering Dikatain Kata-kata Kasar: Gue Jemput Bentar Lagi

Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021.
Kompas.com/Teguh Priadi

Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021.

Saat kondisi Youvanry sudah tak berdaya, pemilik rumah masih saja melakukan penganiayaan.

Pemilik rumah kemudian meminta satpam memborgolnya.

Youvanry diduga meninggal di lokasi.

Sebab, ketika salah satu satpam mengecek nadi pada leher korban, ternyata sudah tidak berdenyut.

Baca Juga: Enggak Hanya Ngaku dan Minta Maaf Hebohnya Video Syur, Gisel Juga Sebut Hatinya Hancur saat Dengar Ucapan Gempi: Anak Ngomong Begitu, Hancur Sekali Hati Aku

Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.

Namun, dari total tersangka tersebut, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Source : Kompas.com

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest